
Sidoarjo Aktivitas penarikan kabel jaringan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendapat perhatian setelah sejumlah pekerja di lapangan terlihat melakukan pekerjaan di area bangunan warga dengan perlengkapan keselamatan kerja yang dinilai belum tampak memadai.
Pantauan awak media pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.37 WIB, memperlihatkan beberapa pekerja tengah melakukan aktivitas pemasangan atau penarikan kabel jaringan. Dalam dokumentasi yang diperoleh, seorang pekerja terlihat berada di atas bangunan atau kanopi dengan bantuan tangga, sementara pekerja lainnya berada di bawah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diterapkan dalam pekerjaan tersebut, terutama mengingat aktivitas dilakukan pada posisi yang memiliki potensi risiko jatuh maupun kecelakaan kerja lainnya.
Aspek keselamatan kerja menjadi hal penting dalam setiap pekerjaan yang memiliki risiko terhadap pekerja maupun lingkungan sekitar. Ketentuan mengenai keselamatan kerja antara lain diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang masih berstatus berlaku.
Akses ke Rumah Warga Juga Dipertanyakan
Selain persoalan keselamatan kerja, pelaksanaan penarikan kabel tersebut juga memunculkan persoalan lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat dugaan pekerja menggunakan bagian bangunan atau rumah warga sebagai akses untuk mendukung pekerjaan penarikan kabel. Penggunaan bagian rumah tersebut disebut dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan kepada pemilik.
Saat awak media mendatangi lokasi dan mempertanyakan aktivitas pekerjaan, para pekerja disebut sempat menghentikan kegiatan. Namun, setelah awak media meninggalkan lokasi, pekerjaan diduga kembali dilanjutkan.
Jika informasi tersebut benar, penggunaan bagian properti warga untuk kepentingan pekerjaan semestinya menjadi perhatian, khususnya terkait komunikasi, persetujuan pemilik, serta aspek keselamatan agar tidak menimbulkan kerugian maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Pengawas Lapangan Beri Respons Singkat
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada Dani yang disebut sebagai pengawas lapangan atau waspang.
Melalui pesan WhatsApp, Dani memberikan tanggapan singkat kepada awak media.
“Terima kasih atas informasinya dan waktunya.”
Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai standar keselamatan yang diterapkan, kelengkapan APD pekerja, metode kerja, maupun prosedur penggunaan akses bangunan warga.
Sementara itu, Andi Paramata, yang namanya tercantum sebagai PIC dalam dokumen SPMK yang diperlihatkan kepada awak media, disebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.
Legalitas dan Prosedur Pekerjaan Perlu Dipastikan
Selain persoalan K3, muncul pula pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi dan perizinan pekerjaan jaringan telekomunikasi tersebut.
Awak media belum dapat memastikan apakah seluruh izin, persetujuan, maupun koordinasi dengan pihak pemerintah setempat telah dilakukan oleh pihak pelaksana. Karena itu, diperlukan penjelasan dari perusahaan dan instansi teknis terkait untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Dalam konteks pekerjaan konstruksi, aspek keamanan dan keselamatan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan pekerjaan. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Selain itu, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi juga menjadi salah satu pedoman dalam penerapan sistem keselamatan pada pekerjaan konstruksi.
Bila Terbukti, Ada Konsekuensi Administratif
Apabila nantinya hasil pemeriksaan instansi yang berwenang menemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan keselamatan atau standar yang diwajibkan, maka pihak penyedia jasa dapat dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 96 UU Nomor 2 Tahun 2017 mengatur sejumlah sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, persoalan yang muncul di lapangan sebaiknya tidak berhenti pada teguran semata. Pemeriksaan terhadap metode kerja, penggunaan APD, kompetensi tenaga kerja, sistem pengawasan, serta dokumen pendukung pekerjaan perlu dilakukan apabila terdapat laporan atau temuan yang memerlukan verifikasi.
Menunggu Penjelasan Pihak Terkait
Sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban dari pihak yang berwenang maupun pelaksana pekerjaan.
Di antaranya, apakah seluruh pekerja telah menggunakan APD sesuai dengan risiko pekerjaannya, apakah terdapat petugas atau sistem pengawasan K3 di lokasi, serta apakah pekerja yang melakukan pekerjaan di atas bangunan telah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan.
Selain itu, perlu dipastikan pula apakah akses terhadap bangunan atau rumah warga telah mendapatkan persetujuan pemilik dan apakah seluruh dokumen serta perizinan yang diperlukan telah dipenuhi sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Mitrapolisi.com memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, Dani selaku pengawas lapangan, Andi Paramata selaku PIC, pemerintah desa/kelurahan setempat, maupun instansi teknis terkait.
Pemberitaan ini merupakan hasil pantauan lapangan dan konfirmasi awal. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari pihak yang berwenang.

