Sidoarjo — Tim Investigasi LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo resmi menyampaikan statemen kepada media online terkait dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta hak jaminan sosial tenaga kerja pada proyek rehabilitasi berat bangunan SDN Mindugading, Kecamatan Tarik.
Temuan lapangan menunjukkan para pekerja melakukan aktivitas pembongkaran bangunan tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, maupun sarung tangan. Kondisi tersebut dinilai berbahaya dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang K3.
Statemen Resmi Tim Investigasi LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo
Perwakilan tim investigasi LSM LIRA menyampaikan:
“Kami menemukan dugaan kelalaian serius dalam penerapan keselamatan kerja pada proyek SDN Mindugading. Pekerja bekerja tanpa APD dan kami tidak melihat ada tindakan tegas dari konsultan pengawas. Kami menilai hal ini mencederai prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran negara.”
Selain itu, LIRA juga menyoroti aspek perlindungan tenaga kerja terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan mendalami juga apakah seluruh pekerja yang terlibat sudah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Kalaupun proyek dikejar waktu, keselamatan pekerja dan hak jaminan sosial tidak boleh diabaikan.”
Tim investigasi menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan dokumentasi visual dan kesaksian lapangan sebagai bahan kajian lanjutan.
“Jika hasil investigasi menunjukkan adanya unsur pelanggaran hukum, LIRA siap membawa laporan resmi ke Inspektorat, Dinas Tenaga Kerja, maupun Kejaksaan Negeri Sidoarjo. LIRA bukan mencari sensasi, melainkan memastikan uang rakyat digunakan sesuai aturan dan pekerja dilindungi.”
LIRA juga membuka ruang klarifikasi bagi pemerintah daerah, dinas terkait, maupun pihak kontraktor.
Landasan Hukum: UU Pasal dan Sanksi Terkait Kelalaian atau Pengabaian K3
Berikut regulasi yang mengatur kewajiban K3 dan BPJS serta sanksinya:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kewajiban Pemberi Kerja
Pasal 3 & Pasal 14
Pengusaha wajib menyediakan APD, menjamin keselamatan pekerja, serta melakukan pengawasan pelaksanaan K3.
Sanksi
Pasal 15 & Pasal 19
Pelanggaran terhadap kewajiban K3 dapat dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000 (nilai historis sesuai UU tahun 1970).
Meskipun nilai denda tergolong kecil karena regulasi lama, unsur pidana tetap dapat diberlakukan.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kewajiban Keselamatan Kerja
Pasal 86 ayat (1)
Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan K3.
Pasal 87
Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Sanksi
Pelanggaran kewajiban perlindungan kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis,
pembatasan kegiatan usaha,
penghentian sementara alat/instalasi,
hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan.
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Kewajiban Mendaftarkan Pekerja
Pasal 14
Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sanksi
Pasal 17 ayat (1)–(3)
Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja dikenai sanksi administratif, berupa:
teguran tertulis,
denda,
atau tidak mendapat layanan publik tertentu (misalnya perizinan).
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
Mengatur kewajiban perusahaan dalam:
identifikasi bahaya,
pengendalian risiko,
penyediaan APD,
pelatihan keselamatan kerja.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif atau rekomendasi pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Komitmen Pengawasan LSM LIRA
Statemen resmi ditutup dengan penegasan:
“Kami tidak akan membiarkan ada proyek pemerintah yang dikerjakan tanpa standar keselamatan dan tanpa perlindungan tenaga kerja. LIRA Tegak Lurus mengawal anggaran rakyat.”
LSM LIRA menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan keselamatan serta hak tenaga kerja.



