banner 728x250
Lainya  

Kasus Dugaan Kelalaian Medis di Way Kanan, Oknum Dokter dan Bidan Diminta Diproses Hukum

WAY KANAN, 20 Desember 2025 – Dugaan kelalaian penanganan medis (malpraktik) yang berujung maut kembali mencoreng dunia kesehatan di Kabupaten Way Kanan. Seorang pasien dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (20/12/2025), diduga akibat buruknya pelayanan dan kelalaian dari oknum dokter berinisial AN, Bidan SR (istri dokter), serta perawat berinisial RN.

Berdasarkan laporan keluarga korban kepada awak media, tragedi ini bermula saat keluarga membawa pasien untuk berobat ke tempat praktik oknum tersebut. Bukannya mendapatkan penanganan prioritas, pasien awalnya dibiarkan duduk di teras.

Menurut narasumber dari pihak keluarga, pelayanan yang diterima sangat mengecewakan dan jauh dari standar operasional prosedur (SOP) medis.

“Saat kami bertanya kepada perawat berinisial RN apakah bapak sudah diobati, dia menjawab dengan nada kasar, ‘Sudah’. Namun, melihat kondisi bapak, kami berinisiatif membawanya masuk ke kamar perawatan,” ungkap perwakilan keluarga.

Keluarga sempat meminta agar pasien diinfus, namun Dokter AN menolaknya dengan alasan kondisi pasien “tidak apa-apa” dan tidak perlu dirawat inap.

“Dokter AN hanya memasukkan obat melalui anus dan dengan enteng berkata, ‘Dalam jangka 3 menit langsung sembuh’. Setelah itu, Dokter AN justru meninggalkan pasien begitu saja untuk pergi ke pasar bersama istrinya, Bidan SR,” lanjut narasumber.

Situasi semakin kritis ketika perawat RN memberikan obat sirup kepada pasien. Hanya dalam hitungan detik setelah meminum sirup tersebut, pasien mengalami kejang-kejang hebat.

Panik karena tidak ada dokter di lokasi (sedang ke pasar), keluarga berinisiatif melarikan pasien ke dokter lain. Namun takdir berkata lain, baru setengah perjalanan, pasien menghembuskan napas terakhirnya.

Atas kejadian tragis ini, awak media bersama keluarga korban mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan serta instansi terkait untuk tidak tutup mata. Tindakan tegas berupa pencabutan izin praktik hingga proses pidana harus dilakukan agar tidak ada lagi nyawa masyarakat yang melayang sia-sia.

Kami menuntut penerapan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Khususnya Pasal 440, yang menegaskan sanksi pidana bagi tenaga medis yang melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien mengalami luka berat atau kematian.

UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Mengacu pada Pasal 66 ayat (1), di mana pasien yang dirugikan berhak melapor ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 KUHP (atau pasal yang bersesuaian dalam KUHP Baru), yang berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara.”

Kami meminta pihak berwenang segera memanggil dan memeriksa oknum Dokter AN, Bidan SR, dan Perawat RN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini harus menjadi pelajaran keras agar pelayanan kesehatan di Way Kanan lebih manusiawi dan profesional.(RED) MISTO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *