banner 728x250
Lainya  

Sesuai Instruksi Presiden RI dan Regulasi Kementerian Keuangan, Bupati LSM LIRA DPD Sidoarjo Winarno Serahkan SK Camat dan SK Bidang Investigasi Pengawasan Dana Desa

Sidoarjo – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia serta kebijakan Menteri Keuangan RI terkait penguatan pengawasan Dana Desa, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Sidoarjo, Winarno, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Camat LSM LIRA dan SK Bidang Investigasi kepada jajaran pengurus LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo.

Penyerahan SK tersebut mencakup enam Camat LSM LIRA serta Bidang Investigasi LSM LIRA, sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan, pemantauan, dan investigasi terhadap pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat organisasi, sebagai bagian dari konsolidasi internal dan penegasan peran LSM LIRA sebagai lembaga kontrol sosial yang berkomitmen mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

Dalam sambutannya, Winarno menewaskan bahwa pengawasan Dana Desa merupakan amanat negara yang harus dijalankan secara serius dan bertanggung jawab.

Penyerahan sk camat LSM LIRA dan SK bidang investigasi ini merupakan bentuk kesiapan organisasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dana desa sesuai instuksi presiden RI dan regulasi menteri keuangan. Bidang investigasi memiliki peran penting dalam melakukan pendalaman, klarifikasi, dan investigasi apabila ditemukan dugaan penyimpangan, “tegas winarno.

Ia menjelaskan bahwa Bidang Investigasi LSM LIRA diberi mandat khusus untuk:

Melakukan pengumpulan data dan fakta lapangan

Melakukan klarifikasi kepada pemerintah desa terkait

Menyusun laporan hasil investigasi

Menyampaikan rekomendasi perbaikan

Melaporkan kepada instansi berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum

Pengawasan yang dilakukan, lanjut Winarno, bersifat preventif, edukatif, dan konstruktif, dengan tujuan mencegah terjadinya penyimpangan serta melindungi aparatur desa dari potensi persoalan hukum.

Sementara itu, para penerima SK Camat LSM LIRA dan SK Bidang Investigasi menyatakan kesiapan penuh menjalankan amanah organisasi. Mereka berkomitmen bekerja profesional, objektif, independen, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas pengawasan dan investigasi di lapangan.
Siap untuk melaporkan ke APH/KEJAKSAAN/PENGADILAN/KPK/POLISI

Rujukan Regulasi dan Instruksi Presiden

Pelaksanaan pengawasan Dana Desa oleh LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo mengacu pada:

  1. Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang penguatan pengawasan dan pencegahan penyimpangan anggaran negara, termasuk Dana Desa.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 24, 26, 27, dan 68).
  3. PMK Nomor 145/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa TA 2024.
  4. PMK Nomor 146/PMK.07/2023 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa TA 2024.
  5. PMK Nomor 108/PMK.07/2024 tentang Pengelolaan Dana Desa TA 2025.

Dengan penyerahan SK Camat LSM LIRA dan SK Bidang Investigasi, DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo di bawah kepemimpinan Winarno menegaskan komitmennya menjadi garda terdepan dalam mengawal Dana Desa, mendukung kebijakan pemerintah pusat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.(RED) MISTO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *