banner 728x250

Wakil Ketua Umum PEMBASMI Laporkan Akun Facebook “Satwa Pedia” ke Jalur Hukum: Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran Privasi

mojokerto 25 oktober 2025, — Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., resmi menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap akun Facebook bernama “Satwa Pedia” beserta pemiliknya, Deni Tri Anggoro. Langkah ini diambil menyusul dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan data pribadi tanpa izin.

Menurut Teguh, tindakan akun “Satwa Pedia” telah melampaui batas etika dan hukum. Akun tersebut diduga mengambil dan mempublikasikan foto profil pribadinya tanpa izin, lalu menambahkan narasi yang bersifat menghina dan merendahkan martabat pribadi maupun organisasi advokat yang ia wakili.

“Foto profil saya digunakan tanpa izin dan disertai narasi yang sangat tidak pantas. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah menyerang kehormatan pribadi dan profesi,” tegas Teguh Puji Wahono dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).

Selain dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Teguh juga menyoroti tindakan penyebaran isi pesan WhatsApp pribadi yang diduga dilakukan oleh Deni Tri Anggoro. Ia menyebut hal itu sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan data pribadi, yang menambah dasar kuat bagi pelaporan hukum.

Langkah hukum yang akan ditempuh Teguh Puji Wahono bukan semata reaksi emosional, melainkan bentuk komitmen PEMBASMI dalam menegakkan martabat dan kode etik profesi advokat. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami akan melaporkan pemilik akun Satwa Pedia atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk unsur pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran hak atas data pribadi,” tegasnya.

Saat ini, tim hukum Teguh tengah menyiapkan berkas-berkas dan bukti digital yang akan segera diserahkan ke pihak kepolisian sebagai dasar laporan resmi.

“Langkah ini kami tempuh untuk menjaga kehormatan organisasi dan agar tidak ada lagi pihak yang seenaknya memanfaatkan media sosial untuk menebar fitnah,” pungkas Teguh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *