
BLORA //Rekam Pena News.my.id // Aktivitas penggalian tanah yang diduga berkaitan dengan kegiatan galian C di wilayah Desa Medalem,Kecamatan Kradenan,Kabupaten Blora,Jawa Tengah,menjadi sorotan.
Selain menyangkut kejelasan legalitas kegiatan,kondisi pengangkutan material menggunakan truk juga menjadi perhatian karena ditemukan kendaraan membawa muatan tanah tanpa penutup.
Temuan tersebut bermula saat awak media melintas menuju wilayah Kabupaten Blora pada Rabu (30/9/2026).Dalam perjalanan,awak media melihat sebuah truk mengangkut material tanah dari arah akses yang diduga menuju lokasi penggalian.
Truk tersebut terlihat membawa muatan cukup penuh,Dari hasil pengamatan saat itu,muatan tanah tidak terlihat menggunakan penutup.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena material yang diangkut berpotensi tercecer ke badan jalan dan dapat mengganggu pengguna jalan apabila pengangkutannya tidak dilakukan sesuai ketentuan keselamatan dan membahayakan buat warga,masyarakat yg melintas di jalan tersebut.
Untuk memastikan informasi tersebut,awak media kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi area aktivitas penggalian.
Di lokasi terlihat kegiatan penggalian tanah dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material hasil galian.
Dalam proses peliputan,awak media menemui seseorang yang mengaku bernama Gendon dan menyebut dirinya sebagai pengurus di lokasi tersebut.
Awak media kemudian berupaya meminta penjelasan mengenai aktivitas penggalian,termasuk pihak pengelola serta status legalitas kegiatan.
Namun ketika awak media hendak melakukan dokumentasi sebagai bagian dari kepentingan jurnalistik, terjadi situasi di mana awak media mengaku mendapat larangan atau hambatan untuk mengambil gambar di sekitar lokasi.
Hingga berita ini disusun,status perizinan kegiatan penggalian tersebut belum dapat dipastikan. Karena itu belum dapat disimpulkan bahwa aktivitas tersebut ilegal sebelum terdapat hasil verifikasi atau keterangan resmi dari instansi berwenang.
Meski demikian,kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah daerah dan instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan,termasuk kesesuaian izin usaha,lokasi kegiatan,aktivitas penggalian,serta pengangkutan material hasil galian.
Di sisi lain,aspek keselamatan pengangkutan juga patut menjadi perhatian,Truk yang membawa material tanah tanpa penutup, apabila benar terjadi secara berulang dan tidak sesuai ketentuan,berpotensi menimbulkan material tercecer di jalan, mengganggu kebersihan maupun kenyamanan pengguna jalan, serta menimbulkan risiko keselamatan lalu lintas.
Tim Rekam Pena News.my.id mendorong pihak berwenang untuk tidak hanya melihat persoalan dari sisi aktivitas penggalian,tetapi juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap rantai kegiatan,mulai dari legalitas lokasi, pengelolaan material hingga tata cara pengangkutannya.
Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran,tindakan selanjutnya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya,apabila kegiatan tersebut telah memiliki legalitas dan memenuhi persyaratan teknis maupun keselamatan,pihak pengelola juga berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan,pihak pengelola yang disebut sebagai Gendon maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan kegiatan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Redaksi Rekam Pena News.my.id)