
SIDOARJO – Aktivitas sebuah industri di wilayah Macean, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian menyusul adanya kegiatan pengolahan material menggunakan sejumlah mesin serta tumpukan bahan di area industri tersebut.
Pantauan di lokasi pada Rabu (16/9/2026) menunjukkan adanya aktivitas pengolahan material. Namun, jenis material yang berada di lokasi belum dapat dipastikan secara independen sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Untuk memastikan status material tersebut, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, seorang pria bernama Eko memberikan keterangan terkait kegiatan industri tersebut. Eko disebut sebagai orang yang dipercaya mengelola kegiatan di lokasi dan menyebut HJ Doli sebagai pemilik industri.
Dalam keterangannya, Eko menyampaikan bahwa kegiatan tersebut belum memiliki perizinan terkait pemanfaatan limbah maupun sejumlah perizinan lainnya.
Eko juga menyebut material yang digunakan sebagai bahan baku berasal dari PT Surya Kertas.
“Bahan baku tersebut dari PT Surya Kertas,” ujar Eko.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada HJ Doli maupun pihak PT Surya Kertas. Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui jenis material yang dikirim, status material tersebut, mekanisme penyerahan, serta dokumen kerja sama yang mendasari penggunaan material sebagai bahan baku.
Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi material tersebut dinyatakan termasuk kategori Limbah B3, maka pengelolaannya tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan atau persetujuan pemerintah yang berlaku.
Ketentuan mengenai pengelolaan Limbah B3 antara lain diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor 9 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan Limbah B3, termasuk pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.
Selain persoalan perizinan, terdapat pula keterangan mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut datang ke lokasi dan menerima “jatah bulanan”.
Namun, informasi tersebut masih sebatas klaim yang disampaikan dalam pemberitaan dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi terkait untuk memastikan legalitas kegiatan, jenis dan status material yang digunakan, asal-usul bahan baku, serta kepatuhan pengelola terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Klarifikasi dari pengelola industri dan pihak yang disebut sebagai pemasok material juga penting agar informasi mengenai aktivitas tersebut dapat disajikan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.