
KEDIRI — Sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat produksi ilegal berbagai produk pembersih, kosmetik, hingga bahan kimia tanpa izin resmi dan tanpa edar BPOM ditemukan di Jalan Cemara, Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan pada Jumat, 9 Oktober 2026, lokasi tersebut terlihat menampung puluhan drum besar dan jeriken berisi cairan bahan kimia serta olahan pembersih. Di papan inventaris lokasi, tercatat puluhan jenis bahan kimia seperti Asam Fosfat, Asam Nitrat, Citric Acid, Kaporit, Caustic Soda, hingga Silikon Oil yang digunakan untuk formula produksi. Selain itu, ditemukan pula produk olahan siap edar berupa sabun mandi, sabun cuci, hingga kosmetik dan pembersih tanpa identitas legritas yang jelas.
Saat tim investigasi mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi kelengkapan dokumen perizinan usaha dan izin edar BPOM, pemilik usaha yang diketahui bernama Reza tidak berada di tempat dan tidak dapat dikonfirmasi. Hanya terdapat beberapa pekerja yang berada di sekitar kendaraan operasional dan area pergudangan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Aktivitas produksi dan pengedaran produk pembersih serta kosmetik secara ilegal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia:
- Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/kosmetik yang tidak memenuhi standar, persyaratan keselamatan, atau tidak memiliki izin edar/izin BPOM diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
- Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha dilarang memproduksi/perdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pelanggaran diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
- UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Menjalankan kegiatan industri tanpa Izin Usaha Industri (IUI) yang sah.
Masyarakat mengimbau aparat penegak hukum (APH) serta BPOM setempat untuk segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan operasional pabrik dan mencegah peredaran bahan kimia/kosmetik berbahaya di masyarakat.