
KEDIRI* — Aktivitas pemasangan tiang jaringan internet (WiFi) yang diduga milik penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi iForte di wilayah Desa Sumbercangkring, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, memicu perhatian warga dan insan pers. Pemasangan tiang yang memanfaatkan bahu jalan umum tersebut disinyalir belum melengkapi izin resmi dari instansi pemerintah daerah terkait.
Berdasarkan pemantauan langsung awak media di lapangan pada Jumat (9/10/2026), terlihat sebuah kendaraan pikap mengangkut puluhan tiang besi yang siap ditanam di sepanjang jalan kawasan setempat. Pemasangan infrastruktur kabel udara ini dinilai berpotensi merusak estetika lingkungan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta memanfaatkan ruang milik jalan (Rumija) secara sepihak tanpa kejelasan rekomendasi teknis.
Praktik pendirian tiang telekomunikasi tanpa kelengkapan izin tersebut diduga melanggar beberapa regulasi. Di antaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri terkait Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Pemanfaatan bahu jalan untuk utilitas tanpa izin resmi dari instansi teknis dinilai dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran paksa. Selain itu, pengerjaan di lapangan juga disinyalir mengabaikan aspek standar keselamatan kerja (K3) dan persetujuan lingkungan warga sekitar.
Guna menjaga keberimbangan informasi (konfirmasi), media di lapangan telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak perwakilan iForte, yakni Fajar dan Khoiri. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi saat dihubungi.
Masyarakat mengimbau dinas terkait, seperti Satpol PP Kabupaten Kediri serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kawasan Permukiman/PUPR), untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penertiban dan memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan proyek pemasangan tiang internet tersebut demi ketertiban serta keselamatan bersama.