GLOBALINDO RESMI SURATI KAPOLRESTA DAN PROPAM SIDOARJODugaan Aktivitas Kembali Kalangan Klurak Dipertanyakan, Publik Menunggu Konsistensi Penegakan Hukum

SIDOARJO — Media Group Globalindo melalui PT. INEWS GLOBAL INDONESIA / Globalindo Investigasi secara resmi menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Kapolresta Sidoarjo dan Kasi Propam Polresta Sidoarjo terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas yang oleh masyarakat dikenal sebagai Kalangan Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pascatindakan penertiban pada 19 September 2026.


Surat tersebut bukan sekadar surat pemberitahuan. Globalindo mempertanyakan secara terbuka konsistensi penegakan hukum setelah adanya tindakan penertiban yang sebelumnya dilakukan di lokasi tersebut.


Dalam surat bernomor 001/GI-MGG/IX/2026, Globalindo menyampaikan bahwa permintaan klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi jurnalistik, kontrol sosial, serta upaya memperoleh informasi resmi dari institusi yang memiliki kewenangan.


Penertiban 19 September, Lalu Apa yang Terjadi?
Pertanyaan utama yang kini diajukan Globalindo sederhana, tetapi membutuhkan jawaban yang jelas:
Apakah penertiban pada 19 September 2026 benar-benar merupakan langkah penegakan hukum yang tuntas, atau hanya tindakan penertiban sementara?


Sebab, berdasarkan dokumentasi dan penelusuran jurnalistik yang menjadi dasar pemberitaan Globalindo, muncul informasi mengenai dugaan aktivitas kembali di lokasi tersebut setelah tindakan penertiban.


Jika benar aktivitas kembali berlangsung, publik tentu berhak mengetahui:
Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan setelah penertiban?
Apa langkah lanjutan aparat?
Apakah lokasi tersebut benar-benar telah dinyatakan tidak boleh digunakan kembali untuk aktivitas yang sama?
Dan yang paling penting:


Bagaimana konsistensi aparat dalam memastikan tindakan penertiban tidak berhenti sebagai formalitas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah vonis terhadap pihak tertentu. Justru karena itulah Globalindo meminta penjelasan resmi dari institusi yang berwenang.


Globalindo Tidak Menghakimi, Tetapi Meminta Jawaban
Globalindo Investigasi menegaskan bahwa pemberitaan mengenai Kalangan Klurak bukan dimaksudkan untuk menghakimi individu atau institusi tertentu.

Sebaliknya, media menjalankan fungsi jurnalistik dengan menyampaikan informasi, melakukan penelusuran, meminta klarifikasi, serta memberikan ruang kepada pihak yang berkepentingan untuk menjelaskan fakta dari sudut pandangnya.


Hal tersebut sejalan dengan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Kini Bola Ada di Tangan Aparat
Surat resmi telah dilayangkan.
Pertanyaan telah disampaikan.
Dokumentasi lapangan telah dihimpun.
Kini masyarakat menunggu jawaban resmi dari Kapolresta Sidoarjo dan jajaran Propam.


Apakah dugaan aktivitas kembali tersebut memang terjadi?
Jika terjadi, apa tindakan kepolisian?
Jika tidak terjadi, apa penjelasan resmi mengenai informasi dan dokumentasi yang beredar?


Dan jika sebelumnya telah dilakukan penertiban, bagaimana mekanisme pengawasan agar aktivitas serupa tidak kembali muncul?


Inilah yang hendak diuji Globalindo:
Bukan sekadar apakah aparat pernah melakukan penertiban, tetapi apakah penegakan hukum tersebut konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Globalindo juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan pers.

Dewan Pers juga menegaskan pentingnya wartawan menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber dalam proses jurnalistik.

GLOBALINDO MENUNGGU KLARIFIKASI
Pertanyaan publik sekarang bukan lagi sekadar tentang Kalangan Klurak.
Lebih jauh, publik ingin melihat:
Apakah sebuah penertiban benar-benar menjadi bagian dari penegakan hukum yang berkelanjutan, atau berhenti setelah lokasi dibersihkan?


Globalindo Investigasi akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan menunggu klarifikasi resmi Kapolresta Sidoarjo serta Kasi Propam Sidoarjo.


Fakta akan diuji melalui data.
Klarifikasi akan menjadi hak setiap pihak.
Dan publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
GLOBALINDO INVESTIGASI
“CARI — TEMUKAN — LAPORKAN”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *