
LAMPUNG — Memperingati Hari Tani Nasional, Serikat Petani Lampung (SPL) menyampaikan surat desakan resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Jumat (24/9/2026). Organisasi yang mewadahi sekitar 3.000 kepala keluarga petani di tiga kabupaten — Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah — meminta kepolisian berdiri teguh sebagai penegak hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil.
Dalam surat bertanggal 24 September 2026 itu, SPL menyampaikan bahwa peringatan Hari Tani bukan sekadar seremonial, melainkan pengingat bahwa persoalan agraria — mulai dari ketimpangan penguasaan tanah, konflik dengan korporasi, mafia tanah, hingga kriminalisasi petani — belum tuntas di daerah ini.
“Di Lampung, konflik agraria memperlihatkan penegakan hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan, bahkan terkesan melanggengkan ketimpangan,” bunyi salah satu bagian surat tersebut. SPL menegaskan: ketika petani mempertahankan tanahnya, pendekatan keamanan dan proses pidana kerap datang lebih cepat daripada penyelesaian akar masalah. Sebaliknya, dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi, pejabat, maupun oknum aparat dinilai lamban dan kurang tegas ditindak.
Melalui surat tersebut, SPL menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Usut tuntas mafia tanah di 8 Desa Lampung Timur, proses hukum secara transparan dan adil seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat maupun pejabat yang diduga terlibat.
2. Libatkan Komisi II dan III DPR RI serta instansi terkait — termasuk Kementerian ATR/BPN — agar penanganan kasus tanah di Lampung Timur berjalan terbuka dan warga yang menggarap lahan segera memperoleh kepastian hukum.
3. Hentikan kriminalisasi petani Marga Anak Tuha yang berkonflik dengan PT BSA. Dorong penyelesaian secara persuasif dan adil, serta ungkap akar persoalan konflik agraria tersebut.
4. Selidiki dugaan pelanggaran HGU dan IUP PT BSA, berikan sanksi tegas jika terbukti melanggar hukum dan ketentuan perizinan.
5. Hentikan pendekatan keamanan dan pengerahan aparat dalam penanganan konflik agraria serta pengamanan proyek di Kotabaru, Lampung Selatan.
SPL menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bermaksud merendahkan lembaga kepolisian, melainkan justru karena percaya bahwa Polri hadir untuk mengayomi rakyat yang tidak memiliki akses kekuasaan maupun sumber ekonomi. “Kepolisian harus hadir sejak awal agar hukum bekerja adil dan mencegah konflik melebar,” ujar perwakilan SPL.
Organisasi yang didirikan pada 10 Januari 2024 ini berharap Kapolda Lampung membuka ruang dialog, mengevaluasi jajaran, serta memastikan setiap laporan dan persoalan agraria ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait surat desakan tersebut. Media akan terus memantau perkembangan dan menayangkan tanggapan pihak terkait saat telah diperoleh