
LAMPUNG SELATAN — Istri dari salah satu terduga pelaku pemerasan, berinisial S, menyampaikan keluhan terkait pemberitaan yang menurutnya terasa mengintimidasi dan melanggar kaidah jurnalistik. Ia menilai pihak wartawan tidak memahami kode etik dalam penyampaian informasi terkait perkara yang melibatkan suaminya.
S mengaku merasa terganggu dengan cara penyampaian berita yang dikirimkan langsung ke nomor ponsel pribadinya.meski nomor sudah diblok namun oknum wartawan Perdi tetap mengirim berita dengan menggunakan nomer lain
“Sudah meresahkan dan mengganggu. Untuk apa berita dikirim ke nomor pribadi? Seharusnya disebarkan melalui grup atau media sosial, bukan dikirim langsung ke saya,” ungkap S.
Ia juga mempertanyakan mengapa dirinya yang dikonfirmasi dan diminta keterangan, padahal ia tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. S menegaskan, konfirmasi seharusnya ditujukan kepada Kepala Desa maupun Sekretaris Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, yang memang merupakan pihak terkait, bukan kepada dirinya.
Terkait peristiwa yang disangkakan, S menyampaikan versi berbeda. Menurutnya, suaminya tidak melakukan pemaksaan. Sebaliknya, suaminya justru diundang bertemu oleh Sekdes Jati Indah untuk membahas berita yang menyangkut Kades dan Sekdes, dengan tawaran pemberian uang sebesar Rp3 juta jika berita tersebut dihapus.
“Seharusnya konfirmasi kepada Kepala Desa, bukan mengirim berita untuk mengintimidasi saya,” tegas S.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak wartawan maupun instansi terkait terkait tuduhan pelanggaran kode etik dan intimidasi yang disampaikan S. Media berharap kedua belah pihak dapat menyampaikan fakta secara terbuka dan objektif, serta proses pemberitaan tetap berpegang pada prinsip akurasi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak jawab.