Pemantauan di SD Negeri Simpang Prambon, Aktivitas Sekolah Terlihat Minim pada Siang Hari


PRAMBON, Mitrapolisi.com – Kondisi lingkungan SD Negeri Simpang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian setelah aktivitas di sekolah tersebut terlihat minim ketika dilakukan pemantauan pada Rabu (23/9/2026).


Awak media mendatangi lokasi sekitar pukul 13.15 WIB. Untuk memastikan kondisi tersebut, pemantauan kembali dilakukan sekitar pukul 13.55 WIB.


Dalam kunjungan tersebut, gerbang sekolah terlihat tertutup. Berdasarkan pengamatan dari lokasi, tidak terlihat guru maupun tenaga kependidikan yang beraktivitas di lingkungan sekolah saat pemantauan berlangsung.


Temuan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kondisi pelayanan pendidikan dan aktivitas kedinasan di sekolah pada waktu tersebut.


Ketentuan jam kerja sekolah juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 065/6097/438.1.3.1/2022 mencantumkan pengaturan jam kerja sekolah atau lembaga pendidikan yang menerapkan enam hari kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 07.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.


Apabila ketentuan tersebut berlaku di SD Negeri Simpang, maka waktu pemantauan sekitar pukul 13.55 WIB masih berada dalam periode jam kerja.


Meski demikian, kondisi lingkungan sekolah yang tampak sepi tidak dapat langsung dimaknai bahwa seluruh guru atau pegawai meninggalkan kewajibannya. Ada sejumlah kemungkinan yang perlu dikonfirmasi, seperti kegiatan kedinasan di luar sekolah, rapat, tugas luar, maupun kegiatan resmi lainnya.


Atas dasar itu, keterangan dari pihak sekolah menjadi penting agar kondisi yang ditemukan di lapangan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban
Awak media telah berupaya meminta penjelasan kepada kepala sekolah mengenai kondisi SD Negeri Simpang saat pemantauan dilakukan.


Namun hingga berita ini disusun, upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan respons.
Keterangan dari kepala sekolah diperlukan untuk menjelaskan apakah pada saat kunjungan terdapat kegiatan tertentu yang menyebabkan guru dan tenaga kependidikan tidak terlihat di lingkungan sekolah.


Selain itu, pihak sekolah juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kondisi kehadiran serta pencatatan presensi tenaga pendidik pada hari tersebut.


Data Presensi Perlu Dikonfirmasi
Perhatian terhadap persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kondisi sekolah yang terlihat sepi. Yang juga perlu dipastikan adalah kesesuaian antara pelaksanaan tugas tenaga pendidik dengan ketentuan jam kerja serta sistem presensi yang berlaku.


Dalam surat edaran yang menjadi rujukan, terdapat ketentuan mengenai presensi pegawai, termasuk pencatatan kehadiran masuk dan keluar.


Oleh karena itu, apabila diperlukan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme presensi serta aktivitas kedinasan tenaga pendidik di SD Negeri Simpang pada 23 September 2026.


Sebagai institusi pendidikan negeri, aktivitas sekolah berkaitan langsung dengan pelayanan kepada peserta didik dan masyarakat. Karena itu, informasi mengenai kehadiran guru, tenaga kependidikan, serta pelaksanaan kegiatan sekolah perlu dijelaskan berdasarkan data dan keterangan resmi.


Pemantauan di lapangan juga belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran tertentu. Diperlukan klarifikasi dari pihak sekolah dan, bila diperlukan, pemeriksaan terhadap data pendukung seperti catatan presensi maupun agenda kedinasan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SD Negeri Simpang mengenai kondisi yang ditemukan saat pemantauan.


Sejumlah hal masih menunggu penjelasan, termasuk apakah terdapat kegiatan resmi pada saat sekolah terlihat sepi, bagaimana catatan kehadiran tenaga pendidik pada hari tersebut, serta alasan belum adanya tanggapan dari kepala sekolah ketika dimintai konfirmasi.


Redaksi Mitrapolisi.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo untuk memberikan penjelasan secara resmi.

(RED)TIM)

Exit mobile version