
MALANG, 23 September 2026 — Perkara pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), memasuki babak penting. Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu, 23 September 2026, menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa, Agus Muhamad Saleman dan Suyitno.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak keluarga dan pendamping, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa.
Putusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, sementara keluarga korban bersama pendamping hukumnya sejak awal meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati.
Perkara yang Mengguncang Keluarga Korban
Faradila Amalia Najwa merupakan mahasiswi UMM yang ditemukan meninggal dunia di kawasan sungai Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, Agus Muhamad Saleman dan Suyitno kemudian diproses secara hukum dan didakwa dalam perkara pembunuhan berencana.
Perkara ini menjadi perhatian karena Agus diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak ipar. Suyitno juga didakwa bersama Agus dalam perkara tersebut.
Jaksa dalam surat dakwaannya menggunakan ketentuan mengenai pembunuhan berencana serta dakwaan terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidananya mencakup pidana penjara dalam waktu tertentu, seumur hidup, hingga pidana mati.
Keluarga Menuntut Hukuman Maksimal
Sejak perkara mulai disidangkan, keluarga Faradila secara konsisten menyampaikan harapan agar kedua terdakwa mendapatkan hukuman maksimal.
Paman korban, Saiful Fadli, sebelumnya menyampaikan bahwa keluarga menginginkan hukuman mati. Keluarga juga datang langsung ke PN Malang untuk mengikuti persidangan dan memantau proses hukum.
Dalam pendampingan tersebut, keluarga turut didampingi LBH LIRA Jawa Timur. Pihak keluarga menyatakan menyerahkan proses hukum kepada pendamping dan penasihat hukum, namun tetap berharap putusan yang dijatuhkan sesuai dengan beratnya perkara yang mereka hadapi.
Sikap tersebut kembali menjadi perhatian dalam setiap tahapan persidangan. Ketika jaksa akhirnya mengajukan tuntutan seumur hidup terhadap kedua terdakwa, keluarga tetap menyuarakan harapan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.
Jaksa Sebelumnya Menuntut Seumur Hidup
Dalam persidangan pada 27 Agustus 2026, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Kejaksaan menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan antara lain pada penilaian bahwa kedua terdakwa mempunyai peran aktif dalam rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada mereka.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, sebelumnya menyampaikan bahwa kedua terdakwa dinilai memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Tuntutan jaksa tersebut berbeda dengan harapan keluarga korban yang meminta hukuman mati.
Perbedaan antara tuntutan JPU dan permintaan keluarga ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Dalam sistem peradilan, keputusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta jenis dan berat pidana berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Terdakwa Juga Menyampaikan Pembelaan
Di sisi lain, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya tetap memperoleh hak untuk menyampaikan pembelaan.
Dalam agenda pledoi pada awal September 2026, pihak terdakwa menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pidana seumur hidup. Penasihat hukum juga menyampaikan sejumlah hal yang dinilai dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.
Dengan demikian, proses persidangan tidak hanya memuat tuntutan dari pihak jaksa maupun harapan keluarga korban, tetapi juga memberikan ruang kepada terdakwa untuk menggunakan hak pembelaannya.
Sidang Putusan Sempat Ditunda
Pembacaan putusan sebenarnya dijadwalkan pada 16 September 2026. Namun, agenda tersebut ditunda dan kemudian dijadwalkan kembali pada 23 September 2026.
Penundaan dilakukan atas keputusan majelis hakim karena membutuhkan waktu untuk mempersiapkan putusan setelah seluruh tahapan persidangan, termasuk replik dari jaksa dan tanggapan pihak penasihat hukum terdakwa, selesai.
Hari ini, 23 September 2026, perkara tersebut memasuki agenda pembacaan putusan.
LSM LIRA Kawal Perkara
Dalam perkara ini, LSM LIRA melalui LBH LIRA Jawa Timur turut melakukan pendampingan terhadap keluarga korban.
Pengawalan dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada keluarga sekaligus untuk memastikan proses hukum dapat diikuti hingga seluruh tahapan persidangan selesai.
Sebelumnya, pihak LBH LIRA juga menyampaikan harapan agar kedua terdakwa mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum.
Bagi keluarga korban, pengawalan tersebut menjadi penting mengingat proses persidangan berlangsung cukup panjang dan menyita perhatian keluarga maupun masyarakat.
Vonis Mati Menjadi Babak Baru
Dengan dijatuhkannya pidana mati sebagaimana informasi hasil persidangan yang diterima pada hari ini, perkara pembunuhan Faradila memasuki babak baru.
Putusan tersebut menjadi keputusan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk dakwaan, keterangan saksi, alat bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan para terdakwa.
Namun, proses hukum belum tentu otomatis berhenti pada pembacaan putusan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, LSM LIRA menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai.
Menjaga Hak Korban dan Hak Terdakwa
Perkara Faradila tidak hanya menyangkut tuntutan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan, tetapi juga menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang harus menjunjung asas peradilan yang adil.
Keluarga korban berhak mendapatkan pendampingan dan kepastian hukum. Di sisi lain, para terdakwa juga mempunyai hak untuk mendapatkan pembelaan dan menempuh upaya hukum sesuai aturan.
Dengan putusan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim pada 23 September 2026, perhatian selanjutnya akan tertuju pada langkah hukum para terdakwa serta proses pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LSM LIRA menegaskan akan tetap berada di sisi keluarga korban dan mengawal perkara ini sampai seluruh tahapan hukum selesai.
Bagi keluarga Faradila, putusan hari ini menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan panjang mencari keadilan atas meninggalnya orang yang mereka cintai.
+RED)TIM)